Hukum Memberi Daging Kurban Untuk Non Muslim atau Orang Kaya Apakah Boleh? Simak Penjelasan MUI

- Minggu, 10 Juli 2022 | 08:09 WIB
Ilustrasi Hukum Memberi Daging Kurban Untuk Non Muslim atau Orang Kaya (Hadi Santoso)
Ilustrasi Hukum Memberi Daging Kurban Untuk Non Muslim atau Orang Kaya (Hadi Santoso)

LumajangNetwork - Berikut ini sejumlah penjelasan terkait hukum memberi daging kurban kepada orang kaya maupun Non Muslim, apakah diperbolehkan?

Hal ini sering menjadi pertanyaan bagi panitia Idul Adha, terkait hukum memberi daging kurban pada orang kaya maupun Non Muslim.

Dalam artikel hukum memberi daging kurban ini sudah disesuaikan dengan penjelasan MUI dan menjawab permasalahan selama berlangsungnya hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Cara Membersihkan Babat dan Menyimpan, Saat Kurban Idul Adha Agar Siap Olah

Berikut penjelasan MUI terkait aturan atau hukum memberi daging kurban untuk orang kaya maupun Non Muslim, dikutip LumajangNetwork.

Pada hakekatnya, tidak ada aturan khusus yang mengatur maslaah pembagian hewan kurban dalam Al Quran maupun hadist.

Namun sejumlah ulama bersepakat bisa dibagikan kepada: pertama kepada kaum faqir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan; kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita; dan ketiga, orang yang berkurban itu sendiri.

Baca Juga: HARAM Bayar Upah Jagal Pakai Kulit, Kepala atau Bagian Hewan Kurban Lainnya, Ini Penjelasannya

“…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28).

Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum faqir-miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus Muslim.

Jadi kalau ada faqir-miskin atau tetangga yang Non  Muslim sekalipun di sekitaran rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban.

Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban.

Baca Juga: Bolehkah Mengolah Daging Kurban Untuk Makan Panitia atau Petugas Idul Adha? Ini Penjelasannya

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Halaman:

Editor: Syaiful Bakhtiar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X