HARAM Bayar Upah Jagal Pakai Kulit, Kepala atau Bagian Hewan Kurban Lainnya, Ini Penjelasannya

- Minggu, 10 Juli 2022 | 07:33 WIB
Bayar upah jagal pakai kulit, kepala hewan kurban, hukumnya haram. (Foto: Wirawan Dwi/ SurabayaNetwork)
Bayar upah jagal pakai kulit, kepala hewan kurban, hukumnya haram. (Foto: Wirawan Dwi/ SurabayaNetwork)

LumajangNetwork - Sejumlah masyarakat masih belum seluruhnya mengerti perkara bayar upah jagal hewan kurban saat penyembelihan di momen Idul Adha.

Sejumlah orang lebih memilih ambil sisi mudahnya dengan bayar upah jagal menggunakan bagian hewan kurban seperti kulit, kepala dan bagian hewan kurban lainnya.

Padahal sejumlah ulama dengan tegas mengatakan haram hukumnya bayar upah jagal pakai kulit, kepala dan bagian lainnya saat Idul Adha.

Baca Juga: Bolehkah Mengolah Daging Kurban Untuk Makan Panitia atau Petugas Idul Adha? Ini Penjelasannya

Dalam beberapa riwayat dijelaskan bahwa sebeneranya setiap orang yang berkurban hendaknya menyembelih hewan kurbannya sendiri. 

 وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya: Dan disunahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah SAW. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’. (lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja)
 
Maksudnya, jika memungkinkan, seseorang berkurban sendiri dan disembelih sendiri. Namun jika jumlahnya banyak dan dikelola oleh sebuah lembaga atau masjid, maka akan ada jagal sebagai pendukung kegiatan.
 
 
Lalu bagaimana hukum bayar upah jagal pakai kulit, kepala hewan kurban? berikut penjelasannya.
 

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ 

Artinya: Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman: 545)

Baca Juga: 4 Ide Olahan Daging Sapi saat Kurban Idul Adha, yang Bisa Disimpan dalam Waktu Lama, Awet dan Siap Saji

Lalu bagaimana solusinya, sebaiknya seorang pengkurban yang menitipkan hewan kurban miliknya, bisa menyediakan infaq tambahan untuk biaya jagal.

Sebab haram hukumnya bayar upah jagal pakai kulit, kepala atau bagian lainnya pada hewan kurban.*** 

Editor: Syaiful Bakhtiar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X