BBM Naik, Tarif Ojol Naik Hingga 13% di Semua Zonasi, Simak Rinciannya.

- Kamis, 8 September 2022 | 19:51 WIB
Kenaikan tarif ojol imbas naiknya harga BBM berlaku efektif mulai hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang. (Instagram/@bestmartidn)
Kenaikan tarif ojol imbas naiknya harga BBM berlaku efektif mulai hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang. (Instagram/@bestmartidn)

LumajangNetwork- Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu, 7 September 2002 sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.

Kenaikan tarif ojol imbas naiknya harga BBM berlaku efektif mulai hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang.

Naiknya harga BBM diikuti kenaikan tarif ojol dengan harga minimal Rp 8.000 hingga Rp 11.200 di berbagai zonasi.

Baca Juga: Viral! Video Oknum Pesilat Keroyok Ojol di Pinggir Jalan Raya Hingga Babak Belur, Ini Penyebabnya

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan dalam keterangan pers, penyesuaian tarif ojek online dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujae Hendro.

Kenaikan tarif ojol terjadi hampir di semua zona operasional berkisar 6% hingga 13%.

Baca Juga: Crazy Rich Gilang Juragan 99, Beri Kado Motor Baru Buat Driver Ojol yang Ditipu Pelanggannya

Simak rincian kenaikan tarif ojek onlin di berbagai zonasi:

· Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Simak Perbedaan Aturan Baru Kemenhub dengan yang Sebelumnya

· Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Baca Juga: Beli Ganja Dapat Tanaman Hias, Tukang Ojek di Palembang Lapor Polisi, Merasa Tertipu

· Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/k
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000a
***

Halaman:

Editor: Naufal Firdaus Nurdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bagaimana Nasib NPWP Lama Usai NIK Resmi Jadi NPWP

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:17 WIB

Terpopuler

X