LumajangNetwork- Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu, 7 September 2002 sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif ojol imbas naiknya harga BBM berlaku efektif mulai hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
Naiknya harga BBM diikuti kenaikan tarif ojol dengan harga minimal Rp 8.000 hingga Rp 11.200 di berbagai zonasi.
Baca Juga: Viral! Video Oknum Pesilat Keroyok Ojol di Pinggir Jalan Raya Hingga Babak Belur, Ini Penyebabnya
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan dalam keterangan pers, penyesuaian tarif ojek online dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujae Hendro.
Kenaikan tarif ojol terjadi hampir di semua zona operasional berkisar 6% hingga 13%.
Baca Juga: Crazy Rich Gilang Juragan 99, Beri Kado Motor Baru Buat Driver Ojol yang Ditipu Pelanggannya
Simak rincian kenaikan tarif ojek onlin di berbagai zonasi:
· Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Simak Perbedaan Aturan Baru Kemenhub dengan yang Sebelumnya
· Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Baca Juga: Beli Ganja Dapat Tanaman Hias, Tukang Ojek di Palembang Lapor Polisi, Merasa Tertipu
· Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/k
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000a
***
Artikel Terkait
Pendapatan UMKM Lumajang Naik 300 Persen Saat Porprov Jatim 2022 Berlangsung
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Harus Sudah Vaksin Booster Covid-19
Nagita Slavina jadi CEO Esteh Indonesia, Resmi Jadi 'BUMN' Karyawan Naik Menjadi 'PNS'
Mantan Imam Masjidil Haram Mekkah Naik Moge, Videonya Bikin Heboh
Harga Mie Instan Bakal Naik 3x Lipat, YouTuber Ferry Irwandi Jelaskan Dampak Perang Rusia Ukraina
Tarif Ojek Online Naik, Simak Perbedaan Aturan Baru Kemenhub dengan yang Sebelumnya
Puncak Pandemi 2021, Jumlah Perokok Jawa Timur Malah Naik
RESMI, Harga BBM Naik, Berikut Harga Pertalite, Solar dan Pertamax Terbaru
BBM Naik Mulai 3 September 2022, Jokowi Diajak Susah Bareng, Netizen: Potong Gaji dan Tunjangan Bapak
Apa Benar Harga Minyak Dunia Naik, Sehingga Harga BBM Ikut Naik? Ini Penjelasannya